Pengalaman Mengurus ATM Hilang

Bagaimana cara mengurus kartu ATM yang hilang sampai dapet lagi kartu ATM batu? beberapa bank di Indonesia memiliki kebijakan berbeda-beda terkait tata cara mendapatakan kembali kartu ATM yang hilang (ganti baru), ada yang harus memakai surat keterangan kehilangan dari kepolisian, ada juga yang tidak perlu menggunakan surat keterangan kehilangan, cukup dengan membawa KTP dan Buku Tabungan. Nah pengalaman saya ini diharuskan untuk membuat surat keterangan kehilangan, mari apa aja yang harus disiapkan.

Kasus yang saya hadapi adalah kehilangan kartu ATM Bank Mandiri, dimana bank tersebut mewajibkan nasabah jika ingin membuat kartu ATM harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Oleh karena itu hal pertama yang saya lakukan adalah pergi ke kantor polisi, dalam hal ini Polres (boleh ke kantor polsek juga). Ada beberapa dokumen dan hal lain yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik di kantor polisi, yaitu:

  1. Siapkan KTP asli dan fotocopy (satu lembar saja).
  2. Siapkan Buku Tabungan dan fotocopy buku tabungan (satu lembar saja).
  3. Siapkan kronologis kejadian kehilangan, yaitu: kapan dan dimana kartu ATM kita hilang.
  4. Pastikan tidak diwakilkan datang ke kantor Polisi, jadi orang yang bersangkutan (yang kehilangan) yang datang ke kantor polisi, karena dia akan menandatangani surat keterangan kehilangan.

Setelah semua dokumen dan persiapan sudah okey, maka lanjutkan ke kantor polisi ke bagian Pelayanan Umum atau Pelayanan Masyarakat. Biasanya kalau di kantor polres ada di bagian depan. Nanti petugas akan mendata terkait poin-poin di atas. Setelah itu petugas akan memberikan surat keterangan yang belum di tanda tangani oleh kepala polisi setempat, kita yang harus datang ke ruangannya. Lanjut ke ruangan yang ditunjukan oleh petugas, ngobrol-ngobrol di tanda tangan.

Semua kegiatan diatas tidak dipungut biaya alias gratis, adapun yang minta biasanya mengatakan jika mau ngasih silahkan, jika tidak ngasih juga tidak apa-apa. Saya waktu itu ngasih Rp. 15.000,- saja (Polres Cibabat Cimahi). Dapet tuh surat keterangan kehilangan, pengurusannya memakan waktu 15 sampai dengan 30 menit, tergantung antrian.

Selanjutnya ke Bank Mandiri, seperti biasa mengambil antrian untuk tujuan CS (Customer Service), selanjutnya menunggu antrian. Jika sudah mendapatkan bagian, tinggal komunikasikan bahwa kartu ATM hilang dan sudah mengurus surat kehilangan dari kantor kepolisian. Mereka akan memperoses dengan meminta:

  1. KTP asli
  2. Surat Keterangan Kehilangan asli
  3. Buku Tabungan
  4. Menanyakan ibu kandung dan data lainnya

Selanjutnya akan di proses kurang lebih memakan waktu 20 sampai dengan 30 menit. Setelah itu kartu ATM akan keluar dan dapat digunakan 30 menit kemudian karena perlu waktu aktivasi. Semuga kegiatan ini juga tanpa dikenai biaya alias gratis.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.