Pro Konrta UU Pornografi

Tepat pada hari kamis tanggal 30 bulan Oktober tahun 2008, polemik tentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) pornografi akhirnya menemui akhir penyelesaian. Akhirnya diputuskan untuk mengesahkan RUU ini. Sebagian orang bersorak sorai menyambut kemenangan dengan disahkannya Undang-undang ini, sebagian orang lainnya mulai merasa terusik dan mulai berfikir bagaimana caranya undang-undang ini bisa dibatalkan, dan sebagian orang lainnya acuh tak acuh dengan pengesahan Undang-undang ini, toh mereka tidak terusik.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-undang ini bukan asal bikin, mungkin sudah di godog dengan nenurukan pansus-pansusnya. Dan saya yakin ini adalah untuk kebaikan bangsa ini, untuk menyelamatkan anak bangsa yang mulai bergeser kebudayaan dan gaya hidup.

Undang-undang ini meliputi pornografi, pornoaksi dan sejenisnya. Ketika kita bicara tentang seni kepada orang seniman, mungkin orang seni akan mengatakan “ini melanggar hak kebebasan berekspresi”, ketika kita bicara kepada artis akan mengatakan “ini akan mencekik kebebasan berakting (acting)”, ketika kita sebagai orang tua yang sayang akan anak, maka mereka akan mengatakan “mudah-mudahan akan menyelamatkan anak-anak kami”. Sebetulnya undang undang ini sudah ada dari dulu yang di kemas dalam bentuk norma sosial atau norma tidak tertulis. Orang sudah faham kalau mempertontonkan bagian tubuh tertentu itu sangat aib. Cobalah kita berfikir untuk anak cucu kita dimasa yang akan datang. Seorang seniman alahkan lebih baik memberikan sumbangsih seninya dengan format yang dapat membangkitkan semangat anak bangsa, contoh kecil: filem “Laskar Pelangi” adalah hasil seniman yang layak diacungi jempol.

Undang-undang tertulis keluar karena orang-orang sudah tidak menghiraukan norma-norma masyarakat yang sudah ada. Sebagai orang IT (belum lulus he he…) saya merasa miris dengan jalur komunikasi yang sangat bebas di Indonesia ini. Bayangkan ada lebih dari 120 (seratus dua puluh) Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa layanan Internet dengan regulasi yang acak adut, orang bebas mengundah/download apapun dari internet, termasuk pornografi. Kita lihat di Singapura yang hanya memiliki 2 (dua) jasa layanan internet dengan regulasi yang ketat, atau kita lihat negara Malaysia yang hanya memiliki lebih dari 6 (enam) jasa layanan internet dengan regulasi yang ketat.

ANDA SETUJU?

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Q.S Al Maidah 5:48)

10 tanggapan untuk “Pro Konrta UU Pornografi

  1. subhanallah… semoga kita semakin teguh dengan keimanan kita semua. RUU buatan manusia baru saja disahkan… buatan Allah sudah berjalan sejak dulu kala

    Ya Allah kuatkan kami 🙂

    Betul sekali… mudah2an ga melampau batas

  2. kita tunggu pelaksanaanya, kadang di indonesia ini UU saja ndak cukup, sudah banyak UU yang bagus2 dan keren2 tetapi nol besar di pelaksanaan

    mulailah mengamalkannya dari diri kita, kluarga dan lingkungan he he…

  3. Mau disetujui or gk disetujui juga gak akan ngaruh.
    Percuma aja.
    Kalo mau cabut pohon jangan daunnya aja tapi sama akar-akarnya 😀

    Masalahnya adalah akarnya itu sendiri yang susah dicari, dan kalau ketemu juga udah menancap banget. Kude revolusi…

  4. sy lebih tertarik bagaimana mengemas sebuah visi …
    Visi RUU Pornografi sy setuju 100%, namun karena kurang pintar membungkusnya malah menyebabkan benturan dua ideologis yg berbeda. Yang tadinya anti pornografi pun jadi, menolak RUU APP karena masalah ideologis.

    Pro Kontra yg terjadi jangan dianggap hasil akhir, ke depan justru harus lebih elegan dalam memperjuangkan visi. Jangan terperangkap pada siapa yang memperjuangkan, yang penting ISI nya menjadi RUU atau aturan hukum.

    Singapura yang tidak berlandaskan agama pun, justru bisa secara teknis membendung Pornografi Internet. Mungkin bertahap jauh lebih baik daripada tidak ada kemajuan sama sekali.

    Ya betul sekali, visinya harus jelas. Ya kita lihat saja sosialisasi dari bapak-bapak Dewan Rakyat kita. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi yang baik, akan terlihat secara jelas visi dan misi kenapa RUU ini disahkan.

  5. Jadi pengen ikutan nih..ya saya sebagai kaum wanita pengen ngajak buat teman-teman semua “al-khusus wanita” supaya lebih sopan dalam berpakaian ( alias nutup aurat ) jangan tebawa mode/model pakaian ( yang serba minim )..soalnya kalo di pikir2 wanita sangat berperan penting to tegaknya UUD Porno, ya tapi sebenarnya yang paling mendasar yang harus di tanamkan dalam diri kita adalah iman dan akhlak dan untuk kaum laki-laki juga siee..”perhatikan batasan aurat untuk laki-laki”… mari kita sama-sama to menyayangi diri kita sendiri..

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.